"Seluruh dokumen pendaftaran harus sama dengan yang disampaikan di Sipol. Jika tidak, maka pendaftaran partai politik belum bisa diterima. Data Sipol menjadi acuan verifikasi administrasi partai politik lokal," kata Munawarsyah.
Ketua KIP Provinsi Aceh Syamsul Bahri menyatakan pendaftaran partai politik lokal calon peserta pemilu legislatif 2024 berlangsung 1 hingga 14 Agustus 2022.
"Pendaftaran partai politik lokal calon peserta pemilu legislatif 2024 dimulai 1 hingga 14 Agustus 2022. Pendaftaran di KIP Provinsi Aceh. Sedangkan untuk partai politik nasional di KPU RI," kata dia.
Syarat pendaftaran, kata dia, partai politik memiliki badan hukum dan terdaftar Kementerian Hukum dam HAM, serta persyaratan lainnya yang diatur dalam peraturan perundangan-undangan.
Keikutsertaan partai politik lokal menjadi peserta pemilu legislatif di Provinsi Aceh diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Partai politik lokal mulai ikut pesta demokrasi di Aceh sejak Pemilu 2009.
Keikutsertaan partai politik lokal hanya untuk pemilihan anggota DPR kabupaten kota dan DPR provinsi. Pada Pemilu 2019, ada sejumlah partai politik lokal menjadi peserta, yakni Partai Aceh, Partai SIRA, Partai Daerah Aceh (PDA), dan Partai Nanggroe Aceh (PNA).(ant/ppk)
Load more