Lampung Utara, Lampung - Belum lama ini, sebuah video pernikahan seorang pemuda asal Lampung Utara menikahi dua wanita sekaligus viral di media sosial. Pernikahan pemuda dengan 2 wanita yang masih bersaudara ini membuat heboh.
Perdana Putra, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Utara menuturkan, resepsi pernikahan dilakukan di kediaman mempelai pria. Mempelai pria merupakan warga Kabupaten Lampung Utara, sedangkan kedua mempelai wanita merupakan warga Kabupaten Lampung Tengah.
"Sepengetahuan kami, pihak dari mempelai pria terdaftar sebagai warga Lampung Utara. Sedangkan kedua mempelai wanita terdaftar warga Lampung Tengah," kata Perdana Putra, Sabtu (6/8/2022).
Sejauh ini, lanjut Perdana Putra, ketiga mempelai itu belum mendaftarkan diri untuk membuat kartu keluarga ke Disdukcapil Lampung Utara. Dirinya telah melakukan pengecekan data bahwa pemuda beristri dua itu belum mengajukan pembuatan kartu keluarga.
"Sampai dengan Jumat (5/8/2022), ketiganya belum mendaftarkan diri untuk perubahan elemen data. Dalam hal ini perubahan data kartu keluarga dengan melampirkan surat nikah dari pihak mempelai. Setelah kami cek belum ada pengajuan perubahan data," jelas Perdana Putra.
Perdana menambahkan, pihaknya akan memproses pembuatan kartu keluarga bagi Rahmadi dan 2 istrinya jika mengajukan perubahan data ke Disdukcapil.
"Kami akan memproses jika mereka mengajukan perubahan data kartu keluarga dengan ketentuan dan syarat-syarat yang berlaku," ungkapnya.
Menurut Perdana, jika pernikahan antara satu pria dengan dua wanita, pria itu harus memiliki satu kartu keluarga. Bila ingin menjadi satu kartu keluarga, istri pertama dan istri kedua harus berada dalam satu data kartu keluarga.
"Aturannya, lelaki itu hanya bisa dalam satu kartu keluarga, tidak boleh dua keluarga. Jika ingin memecah menjadi dua kepala keluarga, lelaki itu tidak boleh menjadi kepala keluarga di kartu keluarga yang lainnya," ungkapnya.
Pada dasarnya setiap penduduk hanya boleh terdaftar di satu kartu keluarga saja. Jika sudah terlanjur terdaftar di dua kartu keluarga, maka harus memilih salah satu. Jika suami suami tercatat sebagai kepala keluarga pada istri pertama, maka suami tidak bisa tercatat sebagai kepala keluarga di kartu keluarga istri kedua.
Pada kartu keluarga istri kedua, istri kedua tercatat sebagai kepala keluarga tetapi pada keterangannya tetap sebagai istri.
"Konsekuensinya seperti itu, sesuai dengan aturan Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil," tegas Perdana Putra. (puj/act)
Load more