Bandar Lampung, Lampung - Personel gabungan dari Tim Tekab 308 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung bersama Satreskrim Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan 9 orang Anak Berhadapan Hukum (ABH), diduga melakukan tindak pidana pelemparan batu di Jalan Tol Sumatera KM 68-70 Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad saat di konfirmasi, membenarkan kejadian penangkapan tersebut. "Ya benar, Tim gabungan berhasil mengamankan 9 orang ABH, pada Jumat (5/8/2022) sekitar pukul 21.00 WIB. Mereka diduga pelaku pelemparan batu terhadap Bus Palala yang terjadi beberapa hari lalu," kata Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Sabtu (6/8/2022).
Inisial dari Sembilan orang ABH tersebut yakni, MB (15 TH), MA (13 TH), MF (14 TH), MAZ (13 TH), AR (16 TH), SA (12 TH), RA (14 TH), AR (11 TH), MFG (11 TH), ke semuanya berasal dari warga Tanjung Bintang.
Pandra menjelaskan, ke sembilan anak tersebut diamankan atas dasar laporan saudara ISMARDI Bin NASWAR (Alm), dengan nomor : LP/B-814/VIII/2022/SPK/SEK TANJUNG BINTANG/RES LAMSEL/ pada Tanggal 02 Agustus 2022, tentang Tindak Pidana Pengrusakan Kaca mobil Bus Palala No.Pol BA 7025 PU.
"Kejadiannya pada Hari selasa Tanggal 02 Agustus 2022 sekitar pukul 16.58, ketika mobil Bus Palala sedang melintas di jalan tol jalur KM 68- 70 Jalur A Desa serdang, Kecamatan Tanjung bintang, Lampung selatan, tiba- tiba ada yang melakukan pelemparan batu ke arah mobil Bus tersebut, dan mengenai kaca mobil di bagian kiri dan mengakibatkan kaca mobil tersebut pecah," ungkap Pandra.
Pandra menambahkan, dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian di taksir dengan materi sebesar kurang lebih Rp.3.500.000 (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek tanjung bintang untuk proses hukum selanjutnya.
Dari keterangan para terduga, bahwa ke 9 (sembilan) anak mengakui melemparkan batu ke arah jalan Tol di sekitaran KM 69 arah Bakauheni untuk bermain-main lemparan batu, tanpa menyadari dampak yang dilakukan. "tidak ada sasaran khusus yang dituju, hanya pelemparan saja kepadapa mobil-mobil yang melintas di Jalan Tol tersebut," ungkapnya.
Pandra menjelaskan, kejadian serupa juga dialami oleh Bus Damri pada hari Kamis tanggal 3 Agustus 2022, yang mengalami pelemparan Batu di sekitar KM 68-70 di JTTS, oleh orang tidak dikenal, yang mengakibatkan sang sopir mengalami luka ringan terkena percikan kaca pintu bus Damri dari kaca pintu depan sebelah kiri.
"Dikarenakan kesemua terduga ini masih di bawah umur, pihak kami melakukan Koordinasi dengan BAPAS dan UPTDA Provinsi dalam pemeriksaan Anak, hal ini kami lakukan terutama terhadap anak yang berusia dibawah 12 tahun akan dikembalikan kepada orang tua dengan pelibatan pihak BAPAS dan UPTDA Provinsi Lampung," papar Pandra.
"Atas perbuatannya kami menerapkan Pasal 170 Kuhp dan atau 406 KUHP Jo 55 KUHP dengan tetap mempedomani UU No.11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," tambahnya.
Polda Lampung juga menghimbau pada orang tua, agar kejadian serupa tidak terulang kembali, untuk selalu mengawasi anak-anaknya saat bermain, terutama pengawasan terhadap lokasi bermain anak-anak, yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan raya. (Puj/ebs)
Load more