Sibolga, Sumatera Utara - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sibolga berhasil membekuk seorang Anak Baru Gede (ABG) berinisial SWL alias W (15) dari rumahnya di Jalan Melati, Kelurahan Simare-mare, Kota Sibolga. W ditangkap setelah dilaporkan mencabuli pacarnya yang masih di bawah umur. Penangkapan itu dilakukan atas laporan orang tua korban, warga Jalan Sibolga-Padangsidimpuan, Tapanuli Tengah (Sumut).
Kepala Seksi Humas Polres Sibolga, AKP Ramadhan Sormin, menyebutkan pelaku diketahui berpacaran dengan korban (16) sejak setahun lalu tepatnya pada Maret 2021. Perbuatan asusila itu dilakukan pelaku sebanyak tiga kali.
"Saat itu tersangka pergi keluar rumah dengan meninggalkan korban di rumah. Lalu pada Selasa (26/7/2022) pukul 09.00 WIB, pelaku kembali ke rumah dengan membawa sarapan pagi. Setelah selesai sarapan keduanya berada di dalam kamar kemudian tersangka duduk dan membujuk korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri," terang Kasi Humas Polres Sibolga.
AKP Ramadhan menambahkan, perbuatan asusila terakhir kali dilakukan pada Kamis (28/7/2022) pukul 09.00 WIB.
Kemudian, ia katakan, saat ini tersangka SWL alias W ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No 16 Tahun 2017 tentang Perpu No Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancamam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (spn/wna)
Load more