Sijunjung, Sumatera Barat - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung, menangkap seorang pria berinisial IR (36), yang diduga jadi bandar judi online jenis togel, di sebuah warung di kabupaten Sijunjung.
"Jajaran kami dari Polres Sijunjung mendapat laporan dari masyarakat, bahwa ada praktek judi online jenis togel ini sudah meresahkan, untuk itu pada malam tersebut saya perintahkan kasat Reskrim dan Tim Buser bergerak untuk melakukan penangkapan kepada pelaku," Jelas Kapolres Sijunjung, AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi, Sabtu (6/8/2022).
Ia menjelaskan, pihaknya mengamankan pelaku pada sebuah warung di Jorong Pasar, Nagari Sijunjung, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar). Dan dari hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa ia menerima pesanan atau menjual angka togel secara online yang dikelolanya dari handphone miliknya sendiri.
"Aksi judi togel ini dilakukan pelaku secara online, yang mana si pembeli angka togel memberikan uang terlebih dahulu ke pelaku, selanjutnya uang tersebut dimasukan ke akun yang IR buat untuk dipasangkan angkanya, dan pelaku akan menerima keuntungan sebanyak 30 persen untuk setiap angka," tambahnya.
Hampir lima bulan pelaku menjalankan aksinya sebagai bandara togel online, adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa uang tunai dan sebuah telpon seluler,
"Barang bukti yang berhasil diamankan uang tunai Rp447 ribu satu, buah hp merek OPPO untuk mengelola angka togel online tersebut, satu buah hp Redmi untuk menerima pesanan melalu WhatsApp dan satu unit hp merek Nokia untuk menerima pesanan melalui SMS." Tutupnya. (bra/mii)
Load more