Palembang - Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Mengapul Manalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Prabumulih, menuntut 6 tahun penjara terdakwa Andre Swantana eks komisioner KPU Kota Prabumulih dan EF Tana Yudha mantan Caleg DPR dituntut 1,6 tahun penjara.
Bukan hanya dituntut pidana, eks ketua KPU juga didenda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, sementara mantan caleg didenda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Keduanya terjerat kasus dugaan
korupsi penerima suap pengaturan suara pemilihan calon anggota legislatif (Caleg) Kota Prabumulih tahun 2019.
Dalam bacaan tuntutannya JPU menyatakan terdakwa EF Tana Yudha dan Andre Swantana, telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap dua terdakwa Andre 6 tahun penjara dan EF Tana 1,6 tahun penjara," ungkap JPU
Menurut JPU hal yang meringankan kedua terdakwa berlaku sopan dalam pemeriksaan persidangan.
"Memberatkan dan meringankan sebagai berikut hal-hal yang memberatkan satu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi," ungkap JPU.
Usai mendengar tuntutan JPU, dua terdakwa melalui kuasa hukumnya, akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) dalam sidang berikutnya.
Sementara itu usai sidang JPU Kejari Prabumulih Zith Muttaqen, mengatakan, tuntuntan dua terdakwa berbeda dikarenakan ada hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangan penuntut umum.
"Kami sudah membacakan tuntutan. Untuk Dr EF Thana Yudha kami tuntut hukuman pidana 1 tahun 6 bulan dikarenakan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, sedangkan untuk Andri Swantana selaku komisioner KPU terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan berbelit-belit," ujar Zith Muttaqen.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU diketahui, bahwa pada tahun 2019 terdakwa Andri Swantana sebagai komisioner KPU Kota Prabumulih, menjanjikan terdakwa Dr EF Thana Yudha caleg DPR RI daerah pemilihan 2 dari Partai Bulan Bintang, sebanyak 2 ribu suara, dengan rincian 10 ribu suara di Muara Enim dan 10 ribu suara di Prabumulih.
"Yang mana satu suara itu dihargai terdakwa Andri Swantana senilai Rp 20 ribu, sehingga total uang Rp 400 juta, namun hanya diberikan Rp 350 juta oleh terdakwa Dr EF Thana Yudha," kata JPU Zith Muttaqin saat bacakan dakwaan.
Ia juga mengatakan, setelah proses pemilihan umum tersebut, suara yang dijanjikan oleh terdakwa Andri Swantana tidak kunjung didapatkan.
Sehingga, atas perbuatannya dua terdakwa yakni Andre Swantana serta Dr Tana Yudha dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11, atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf B UU nomor 31 tahun 1999 Jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (Jpa/Nof)
Load more