Mandailing Natal, Sumatera Utara - Puluhan wartawan dari berbagai media di Mandailing Natal (Madina) Senin Siang (8/8/2022), melaksanakan unjuk rasa di depan Kejaksaan Negeri Madina, Jalan William Iskandar Kota Panyabungan. Wartawan menuntut jaksa penuntut Kejari Madina agar merevisi tuntutan satu tahun penjara terhadap para pelaku pengeroyokan wartawan.
Puluhan wartawan dari berbagai media tersebut bersama Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi atau GNPK Sumatera Utara.
Di depan kantor kejaksaan, satu per satu wartawan tersebut menyampaikan aspirasinya menyatakan sikap kecewa terhadap jaksa penuntut umum atau JPU yang menuntut para pelaku pengeroyokan terhadap wartawan dengan satu tahun penjara.
Muhammad Ridwan, Ketua PWI Madina dalam orasinya menyebutkan rasa kekecewaan yang sangat mendalam terhadap tuntutan JPU tersebut.
Menurut Ridwan, tuntutan tersebut sudah melukai rasa keadilan di negeri ini, juga melukai demokrasi dan kebebasan pers.
"Kita tentu sangat kecewa, pasal yang dikenakan ancamannya adalah tujuh tahun, namun pada persidangan hanya dituntut satu tahun. Ini sudah melukai demokrasi di Indonesia juga upaya membungkam pers,” keluh Ridwan.
Hal yang sama juga diutarakan oleh Iskandar Hasibuan, salah satu wartawan senior di Madina. Iskandar meminta komisi kejaksaan agar turun ke Madina untuk memeriksa Kasus penganiayaan wartawan tersebut.
Load more