Lubuk Linggau Sumsel - Kembali, Jajaran Reserse Kriminal Polres Lubuk Linggau Sumatera Selatan meringkus pemilik senjata api tanpa izin beserta seribu lebih amunisi aktif, pada Senin malam (08/08/2022).
Dari rumah tersangka, polisi mengamankan dua pucuk senjata api organik Laras panjang jenis Mouser dan satu pucuk senjata api jenis Sten Gun serta seribu empat ratus sembilan puluh delapan butir amunisi aktif.
Selain itu, polisi juga mengamankan puluhan senjata berburu rakitan hasil modifikasi beserta perlengkapan bengkel senjata yang digunakan oleh pelaku selama ini.
Menurut Kapolres Lubuk Linggau AKBP Harrisandi, tersangka merupakan anggota Perbakin Kabupaten Musi Rawas dan selain memiliki senjata api Laras panjang organik dan seribuan amunisi tersangka selama ini kerap memodifikasi senjata laras panjang untuk perlengkapan berburu.
"Tersangka merupakan anggota Perbakin Musi Rawas, selain memiliki dan menyimpan senjata api organik yang tidak memiliki dokumen kepemilikan ia juga memiliki bengkel modifikasi senjata di rumahnya,” ungkap Harrisandi di ruang kerjanya Selasa (09/08/2022).
Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 1 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara. (Aza/Lno)
Load more