Medan, Sumatra Utara - Kepala Korps Lalu Lintas (KaKorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mati minimal 2 tahun, dianggap bodong alias ilegal dan akan dihapuskan. Bahkan, tidak bisa lagi diperpanjang dan diurus ke depannya.
Hal itu disampaikan Firman Shantyabudi kepada wartawan usai pembukaan sosialisasi penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Selasa (9/8/2022).
"Pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK, dianggap bodong,” kata Firman didampingi Gubsu Edy Rahmayadi dan Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak.
Ia menambahkan, selain dianggap bodong, konsekuensi dari tidak bayar PKB minimal dua tahun, kendaraan bermotor tidak dapat diregistrasi kembali.
“Dua tahun tidak bayar (PKB) dihapus, jadi tidak bisa lagi diperpanjang, tidak bisa lagi diurus,” tegasnya.
Pernyataan Firman mengacu pada pasal 74 ayat 3 yang berbunyi, kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu), tidak dapat diregistrasi kembali.
“Harapan kita 2023 awal di akhir Desember ini kita sudah bisa melaksanakan. Kita meminta bantuan gubernur, bupati dan wali kota untuk penerapan kebijakan itu,” ungkapnya.
Load more