Tanggamus, Lampung - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tanggamus, ditangkap Satnarkoba Polres Tanggamus saat sedang berpesta sabu-sabu bersama dengan tiga orang rekannya.
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Deddy Wahyudi menjelaskan, keempat tersangka ditangkap atas laporan masyarakat terkait dugaan peredaran Narkotika di Pekon Way Halom, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus.
"Keempat tersangka ditangkap pada Jumat (5/8/2022) sekitar pukul 00.30 WIB. Seorang lainnya berinisial S ditetapkan DPO," kata AKP Deddy Wahyudi, Selasa (9/8/2022).
Kasat menjelaskan, modus operandi dan peran masing-masing tersangka diantaranya, Asroni dan Dodi Saputra membeli barang haram tersebut kepada seorang bandar yang kini telah diketahui identitasnya dan dalam pengejaran. Usai mereka membeli sabu, kemudian dipecah di rumah Nurhayani.
"Di mana rumah Nurhayani di Pekon Way Halom Kecamatan Gunung Alip, kerap dijadikan tempat pesta sabu sekaligus tempat transaksi penjualan sabu," ungkap AKP Deddy.
Di rumah tersebut, lanjut AKP Deddy, Nurhayani juga melakukan pembelian sabu kepada Asroni dan Dodi Saputra selanjutnya menggunakannya secara bersama-sama di rumah tersebut. Eja Saputra Jaya yang merupakan ASN itu kerap membeli kepada kedua kurir sabu lalu mengkonsumsi di rumah tersebut.
Load more