Pesawaran, Lampung - Seorang ayah berinisial AR (43), warga Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung, telah menyetubuhi anak kandungnya selama empat (4) tahun.
Hal itu diungkapkan Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo kepada tvonenews.com, Selasa (9/8/2022). Orang nomor satu di Polres tersebut mengungkapkan, AR sudah ditangkap personel Satreskrim Polres Pesawaran usai dilaporkan atas kasus persetubuhan terhadap anak kandungnya, yakni Mawar (nama samaran) yang masih berusia 16 tahun.
"Jadi pelaku melakukan perbuatan itu dilakukan selama 4 tahun sejak korban duduk di kelas 2 SMP hingga kelas 3 SMA," ujar Kapolres Pesawaran.
Sambungnya menjelaskan tersangka AR diamankan petugas pada Senin (8/8/2022).
"Setelah menerima laporan kepolisian, Tim Tekab 308 langsung bergerak kelapangan melakukan penyelidikan. Mengetahui keberadaan pelaku,lalu petugas menuju ke tempat yang dimaksud dan mengamankan pelaku ketika sedang berada dirumah rekannya di Desa Taman Sari Kecamatan Gedong Tataan," kata AKBP Pratomo Widodo.
Ia juga menambahkan, sebelum menangkap tersangka AR, petugas telah memintai keterangan dari saksi korban dan sejumlah saksi lainnya. Di antaranya, SM (17) warga Bernung, Yessi (27) warga Desa Taman Sari dan Widi (38), warga Kota Bandar Lampung.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti. Kemudian, ia katakan, tersangka AR mengaku telah melakukan perbuatannya kepada anak kandung sejak anaknya duduk di kelas 2 SMP hingga kelas 3 SMA.
Load more