Kendati demikian, Satreskrim Polres Bangka Selatan tak menunggu lama untuk mengungkap kasus pencurian yang dialami Beni pemilik toko tersebut.
"Pada Jumat, sekitar pukul 17.00 WIB sore, anggota mendapatkan petunjuk dari masyarakat, bahwa tersangka MY berada di kontrakan di Jalan Ampera, Toboali dan berhasil mengamankan MY dengan barang bukti uang senilai Rp14,6 juta," terang dia.
Hasil dari pengembangan, MY menyebutkan bahwa bobol toko majikannya tak hanya sendiri, tapi bersama temannya yang masih satu tempat kerja yakni AR.
"Setelah diintrogasi pelaku MY bahwa ia melakukan pencurian dengan pelaku AR. Anggota satreskrim langsung melakukan pengembangan, setelah pukul 18.00 WIB anggota Reskrim mendapatkan informasi bahwa AR berada di rumahnya yang beralamat di jalan nelayan Toboali," ungkap dia.
Kemudian, ia terangkan, anggota Reskrim Polres Bangka Selatan pun langsung menuju ke rumah AR. Setelah sampai rumah, AR langsung diamankan dan anggota reskrim mencari barang bukti uang tersebut di seputaran rumah saudara ARI.
"Barang bukti senilai Rp 15,2 juta berhasil diamankan anggota Reskrim di belakang rumah AR yang di timbun dalam tanah. Pelaku mengakui bahwa uang tersebut hasil pencurian di toko Beni," tukas dia.
Untuk kedua pelaku disangkakan dengan pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Load more