Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung – Dua (2) pekerja nekad, berinisial MY (26) dan AR (35) menggasak uang di toko kelontong milik majikannya sendiri sebanyak Rp30 juta pada Jumat, (5/8/2022) sekitar pukul 00.30 WIB, di Toboali, Bangka Selatan.
Hal itu dibeberkan Kasatreskrim Polres Bangka Selatan, AKP Chandra Satria Adi Pradana kepada tvonenews.com, Selasa (9/8/2022). Ia juga menceritakan kronologis kejadian tersebut dan motif dari pencurian itu. Katanya, kedua pelaku membobol toko milik majikannya, disebabkan gaji yang diterima kedua pelaku tak sesuai dengan pekerjaan.
"Kalau motif kedua pelaku bobol toko majikannya karena kekurangan uang, karena gaji yang pelaku terima tidak sesuai dengan porsi kerjaan yang pelaku lakukan," kata Chandra.
Oleh karena itu, kata Chandra, kedua pelaku mempunyai niat dan membobol toko majikannya.
"Karena gaji dan pekerjaan tidak sesuai, kedua pelaku nekad bobol dan ambil uang di dalam laci toko majikannya," ujar dia.
Untuk kerugian yang dialami korban, ia sebutkan, beberapa peralatan toko rusak dan uang Rp30 juta dalam laci toko hilang.
"Uang milik korban di dalam laci toko senilai Rp30 juta hilang dibawa lari kedua pelaku," ungkap dia.
Kendati demikian, Satreskrim Polres Bangka Selatan tak menunggu lama untuk mengungkap kasus pencurian yang dialami Beni pemilik toko tersebut.
"Pada Jumat, sekitar pukul 17.00 WIB sore, anggota mendapatkan petunjuk dari masyarakat, bahwa tersangka MY berada di kontrakan di Jalan Ampera, Toboali dan berhasil mengamankan MY dengan barang bukti uang senilai Rp14,6 juta," terang dia.
Hasil dari pengembangan, MY menyebutkan bahwa bobol toko majikannya tak hanya sendiri, tapi bersama temannya yang masih satu tempat kerja yakni AR.
"Setelah diintrogasi pelaku MY bahwa ia melakukan pencurian dengan pelaku AR. Anggota satreskrim langsung melakukan pengembangan, setelah pukul 18.00 WIB anggota Reskrim mendapatkan informasi bahwa AR berada di rumahnya yang beralamat di jalan nelayan Toboali," ungkap dia.
Kemudian, ia terangkan, anggota Reskrim Polres Bangka Selatan pun langsung menuju ke rumah AR. Setelah sampai rumah, AR langsung diamankan dan anggota reskrim mencari barang bukti uang tersebut di seputaran rumah saudara ARI.
"Barang bukti senilai Rp 15,2 juta berhasil diamankan anggota Reskrim di belakang rumah AR yang di timbun dalam tanah. Pelaku mengakui bahwa uang tersebut hasil pencurian di toko Beni," tukas dia.
Untuk kedua pelaku disangkakan dengan pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
"Kedua pelaku disangka dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan," tandas dia.
Selain uang hasil curian, Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 2 unit sepeda motor merek Honda Vario Putih dan Yamaha Fino Hitam. (Fpa/Aag)
Load more