Empat Lawang, Sumsel - Mantan Anggota Brimob di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel) dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Empat Lawang. Hal itu lantaran oknum tersebut diduga kuat seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Empat Lawang AKP Rudin Supriyanto katakana tersangka yang berinisial TGR (30) merupakan warga Tanjung Makmur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang ini, diketahui sebagai mantan anggota Brimob dan diringkus personel di kediamannya tanpa melakukan perlawanan.
“Tersangka diringkus bermula adanya informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya peredaran Narkotika di Wilayah Tanjung Makmur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang,” ujar Kasat Narkoba Polres Empat Lawang, AKP Rudin Supriyanto, Selasa (9/8/2022).
Sambungnya menjelaskan, dari tangan tersangka polisi mengamankan tujuh belas paket yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dalam bungkusan plastik transparan, dengan berat 2,72 gram, 1 buah timbangan digital warna hitam, 4 buah korek api gas dan 1 ball plastik klip.
“Tersangka kini diamankan di Mapolres Empat Lawang dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (Aza/Aag)
Load more