Padang Sidempuan, Sumatera Utara – Usai menggelar pesta sabu, empat (4) pria diciduk Timsus Polres Padang Sidempuan, Sumatera Utara, Minggu (7/8/2022) lalu.
Kasat Resnarkoba Polres Padang Sidempuan, AKP Sammailun Pulungan katakan, penangkapan keempat pelaku di sebuah rumah di Jalan Dwikora II, Gang Kenanga, Kelurahan Palopat Pijorkoling, Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara, Kota Padang Sidempuan.
“Keempat orang ini masing-masing berinisial AS alias KABA, O (22), H (43), MDP (40), RS (24) merupakan warga Palopat Pijorkoling, Padang Sidempuan Tenggara. Jadi, penangkapan dilakukan atas informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika di lokasi penangkapan,“ ujar Kasat Resnarkoba Polres Padang Sidimpuan, AKP Sammailun Pulungan, Selasa (9/8/2022).
Berdasarkan informasi itu, lanjut Akp Sammailun, Timsus Polres Padang Sidempuan kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan pengintaian di salah satu rumah kontrakan milik warga.
“Dan saat di grebek Timsus berhasil menangkap empat lelaki yang sedang duduk diteras rumah tersebut, diduga kuat baru saja melakukan pesta sabu,” ucap Kasat.
“Informasi yang kami terima di rumah kontrakan itu sering dijadikan tempat atau markas pesta narkoba. Selanjutnya timsus Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan dan pengintaian,” sambungnya menjelaskan.
Saat dilakukan penggeledahan, Kasat Resnarkoba Polres Padang Sidempuan katakan, dari para tersangka tersebut ditemukan barang bukti berupa alat hisap sabu bersama 2 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika gol 1, jenis sabu seberat 0,89 gram dan 5 bungkus plastik klip transparan kosong.
“Bahkan, tak hanya itu saja, Timsus juga menemukan 1buah mancis warnah hijau, 1 buah kaca pirex berikut 1 buah jarum suntik, serta uang kertas RI sebanyak Rp100 ribu,” ujarnya.
Untuk diketahui, bahwa semua barang bukti tersebut ditemukan Timsus di lantai teras rumah di mana keempatnya sedang duduk. Kemudian Tim membawa para pelaku berikut barang bukti ke Mapolres dan saat ini sudah berada di Sat-Resnarkoba Polres Padang Sidempuan guna proses penyidikan dan pengembangan dari mana mereka memperoleh sabu tersebut.
“Atas kepemilikan narkoba tersebut para pelaku di jerat dengan UU NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Dho/Aag)
Load more