Kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 21 Ayat (2) A dan D Jo Pasal 40 Ayat (2) dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan, memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain dari satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia," pungkasnya. (ssg/nsi)
Load more