"KPPU Kanwil I sudah berdiskusi dengan Otoritas Bandara Kualanamu terkait kebijakan tarif angkutan udara tersebut, " katanya.
Ridho menyebutkan, kenaikan harga tiket pesawat tidak bisa dihindari karena harga avtur terus naik sejak Januari 2022. Sejak Januari-Juli, kenaikan harga avtur sudah 64,4 persen yakni dari harga Rp12.099,91/liter menjadi Rp19.889,31/liter.
Dengan harga avtur yang mahal dan sesuai ketentuan Kemenhub, maka harga tiket Medan-Padang dengan pesawat proppeler di atas 30 seat, tarif batas atasnya Rp1.555.000.
Ditambah airport tax, PPN , fuel surcharge, dan biaya lain-lain, maka maksimal harga tiket sesuai ketentuan adalah Rp1.965.828.
"KPPU menyerahkan sepenuhnya ke pihak otoritas bandara dan Kementerian Perhubungan apabila ditemukan adanya maskapai yang menjual tiket di atas ketentuan," katanya.
Masyarakat diminta melapor ke otoritas bandara apabila menemukan harga tiket yang di atas ketentuan.(ant/ppk)
Load more