Dari pemeriksaan, lanjut Denis, para tersangka melakukan praktik prostitusi secara daring itu sejak setahun terakhir. Sejauh ini polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para korbannya, serta tujuh orang tersangka yang diduga sebagai mucikari.
"Kami masih mengembangkan kasus ini dengan mencari tahu adanya kemungkinan tersangka lain, dalam kasus dugaan perdagangan anak di bawah umur tersebut," jelasnya.
Jika terbukti bersalah, para tersangka akan dijerat polisi dengan Pasal 82 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 1 Undang Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana selama 15 tahun kurungan penjara. (puj/wna)
Load more