Bandar Lampung, Lampung - Petugas unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung membongkar praktik dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur. Para tersangka membuka praktik prostitusi online dengan menjajakan korban di aplikasi media sosial.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Denis Arya Putra, menuturkan mereka diamankan setelah polisi menerima laporan adanya dugaan praktik perdagangan orang, dengan cara mempekerjakan empat remaja putri di bawah umur dan satu wanita dewasa, sebagai pekerja seks komersial (PSK) secara online melalui aplikasi media sosial.
"Para pelaku ini berteman semua. Mereka masing-masing punya peran, yang di mana peran utamanya, peran pembantunya. Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku," kata Kompol Denis Arya Putra, Kamis (11/8/2022).
Denis menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan intensif kepada para pelaku. Seluruh pelaku merupakan warga Bandar Lampung. "Para korban merupakan warga Bandar Lampung yang berjumlah lima orang terdiri dari pelajar dan satu berstatus janda. Satu orang korban sudah sejak lama dijual para pelaku, sedangkan empat orang pelajar itu masih baru," ungkapnya.
Menurut Denis, terbongkarnya praktik prostitusi secara daring ini setelah pihaknya menyelidiki laporan dari warga yang resah dengan aktivitas di salah satu penginapan atau hotel di kawasan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung. Di hotel tersebut kerap dijadikan sarana prostitusi yang dilakukan tersangka dengan menjual para korbannya.
"Mereka menerapkan tarif berkisar Rp300 ribu hingga Rp800 ribu rupiah untuk sekali kencannya. Para korban diberikan fasilitas tempat tidur dan kebutuhan sehari-hari selama dijadikan PSK oleh para tersangka," paparnya.
Dari pemeriksaan, lanjut Denis, para tersangka melakukan praktik prostitusi secara daring itu sejak setahun terakhir. Sejauh ini polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para korbannya, serta tujuh orang tersangka yang diduga sebagai mucikari.
"Kami masih mengembangkan kasus ini dengan mencari tahu adanya kemungkinan tersangka lain, dalam kasus dugaan perdagangan anak di bawah umur tersebut," jelasnya.
Jika terbukti bersalah, para tersangka akan dijerat polisi dengan Pasal 82 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 1 Undang Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana selama 15 tahun kurungan penjara. (puj/wna)
Load more