Jakarta - Polisi menemukan uang sebesar Rp2,3 miliar dari brankas yang ada di kantor pusat Khilafatul Muslimin Lampung. Dana tersebut bersumber dari rekening Menteri Penerimaan Zakat Khilafatul Muslimin, Indra Fauzi.
"Yang bersumber dari warga KM (Khilafatul Muslimin) dimana penggunaannya untuk kepentingan penyebaran dan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila," ungkap Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (11/8/2022).
Dalam kasus ini, tersangka Indra dikenakan Pasal 59 ayat (4) huruf c juncto Pasal 82 A ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Kemudian Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf (z) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
"Tersangka Indra Fauzi telah lama berbaiat kepada Khalifah Abdul Khodir Hasan Baraja dan diangkat menjadi Menteri Penerimaan Zakat Khilafatul Muslimin," tuturnya.
Sebelumnya, Polisi kembali menangkap petinggi organisasi Khilafatul Muslimin di wilayah Lampung pada Rabu (10/8/2022). Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi awak media. Polisi menangkap Indra Fauzi selaku Menteri Penerimaan Zakat pada organisasi Khilafatul Muslimin.
Load more