Lampung Timur, Lampung - Seorang oknum anggota DPRD Lampung Timur diringkus Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, lantaran melakukan korupsi pemotongan dana Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2022.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution, menerangkan bahwa inisial oknum anggota DPRD yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini adalah WY warga Kecamatan Batanghari. "Berdasarkan hasil penyelidikan, WY melakukan dugaan tindakan korupsi, dibantu oleh dua tersangka lain yang merupakan tim suksesnya, yaitu TI dan SC, warga Kecamatan Batanghari," kata AKBP Zaky Alkazar Nasution, Jumat (12/8/2022) di Mapolres Lampung Timur.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan para tersangka diduga memaksa melakukan pemotongan terhadap para penerima program dengan nilai bervariasi, antara Rp15 juta sampai Rp10 juta. Pemotongan dana P3-TGAI ini dilakukan kepada penerima program yang berada di Kecamatan Batanghari dan Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.
“Selain menahan para tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp157 juta, 12 unit telepon genggam, satu unit laptop, dan dokumen terkait perkara tersebut," tambahnya Kapolres.
Para tersangka diancam dengan pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun sampai 20 tahun kurungan penjara, dan denda hingga Rp1 miliar. (puj/wna)
Load more