Deli Serdang, Sumatera Utara - Petugas Satuan Narkoba Polresta Deli Serdang, bekuk seorang nenek berinisial A (61). Nenek asal kota Medan ini ditangkap, lantaran kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis ganja di rumahnya.
"Nenek A, kita ringkus dari dalam rumahnya di Jalan Seksama, Gang Abadi, Kelurahan Menteng, Medan Denai," papar Kasatresnarkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Zulkarnain, Sabtu (13/8/2022).
Zulkarnain menambahkan, penangkapan wanita uzur ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa bersangkutan membeli ganja di Kecamatan Tanjung Morawa yang kemudian akan dibawa ke rumahnya.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dengan mengikuti pelaku hingga kerumahnya. Sampai dirumah dan kita geledah ditemukan barang bukti ganja kering seberat 844 gram yang berada di lantai kamar rumah dibawah meja," tambah Zulkarnai.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku ganja miliknya dibeli dari seorang berinisial U dengan harga Rp.180.000/ons.
"Atas tindakkannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) dari undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," jelasnya. (Asr/Aag)
Load more