Lampung Timur, Lampung - Berbuat cabul pada Siswi SMP, seorang remaja di Kabupaten Lampung Timur ditangkap Polsek Batanghari Nuban, pada Jumat (12/8/2022).
Kapolsek Batanghari Nuban, Iptu Zulkarnaen menjelaskan terduga pelaku berinisial AD (15), warga Kecamatan Batanghari Nuban, telah mencabuli anak di bawah umur siswi SMP berinisial AA (14).
"Penangkapan pelaku AD yang dilakukan pihaknya. Pelaku melakukan pencabulan terhadap korban bersama rekannya EK yang masih buron," pungkas Kapolsek Batanghari Nuban, Iptu Zulkarnaen, kepada tvonenews.com, Sabtu (13/8/2022).
Pelaku yang masih duduk di bangku SMP berinisial AD (15) itu, ia katakan, melakukan pencabulan di rumah rekannya EK yang masih buron.
"Peristiwa pencabulan berawal dari pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp untuk mengajak keluar rumah pada malam hari dengan mengendarai sepeda motor," katanya.
"Lalu korban sempat diajak bertemu dengan rekan-rekan pelaku dan dibawa ke rumah satu di antara rekan pelaku, kemudian dipaksa melayani nafsu bejat mereka di dalam sebuah kamar," sambung Zulkarnaen menjelaskan.
Keluarga korban yang mengetahui dugaan pencabulan itu, ia katakan, langsung melaporkan peristiwa yang menimpa AA, ke Mapolsek Batanghari Nuban, Lampung Timur.
"Atas laporan Polisi dari pihak keluarga korban, unit Reskrim Polsek Batanghari Nuban bergerak untuk mengamankan pelaku AD dan menyita barang bukti berupa pakaian korban serta 1 ponsel milik pelaku," pungkas Zulkarnaen.
Ia menambahkan, untuk saat ini Polisi masih memburu rekan pelaku EK. Sementara ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Batanghari Nuban untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Puj/Aag)
Load more