Tapanuli Selatan, Sumatera Utara - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Tapanuli Selatan ( Tapsel), Sumatera Utara (Sumut) tangkap mantan Kepala Desa Sorimanaon, Kecamatan Angkola Muara Tais, Tapanuli Selatan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Paulus Robert Gorby saat dihubungi tvonenews.com melalui telepon, Senin (15/8/2022) mengatakan, terungkapnya kasus dugaan korupsi ini dari laporan warga (Dumas), Laporan Polisi, Nomor: LP/ A/ 26/ 11 / 2022 / SPKT/ POLRES TAPSEL / POLDA SUMUT, pada tanggal 14 Februari 2022 lalu.
Paulus menambahkan, kasus dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Sorimanaon, sebagaimana tertuang dalam Perubahan-APB Desa Sorimanaon, Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapanuli Selatan tahun anggaran 2020 mengakibatkan kerugian
keuangan negara sebesar Rp.741.600.821.
"Kasus ini laporan masyarakat setelah keluar hasil audit dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan diperoleh kerugian negara kita tetapkan IMH tersangka,” ungkap Paulus.
Setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan memperoleh kerugian Negara sebesar Rp 741 juta, penyidik Unit Tipikor resmi menetapkan mantan Kepala Desa, IMH (49) sebagai tersangka pada (29/7/2022).
Tersangka IMH sendiri diketahui merupakan Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tapanuli Selatan, periode Tahun 2017 sampai dengan tahun 2022, namun pada tahun 2020 tersangka diberhentikan oleh Bupati Tapanuli Selatan karena tidak melaksanakan tugas dengan baik.
"Sebelumnya kita memberikan waktu selama 60 hari pada tersangka untuk melakukan pengembalian uang negara, namun sampai hari ini tersangka tidak mengembalikan kerugian negara, makanya kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung kita lakukan penahanan,” jelas Paulus.
Paulus menambahkan, setelah menetapkan IMH sebagai tersangka, penyidik Unit Tipikor Polres Tapanuli Selatan langsung melakukan penyitaan sejumlah barang bukti. Terdapat 6 surat perintah penyitaan, antara lain penyitaan terhadap buku rekening dan rekening koran Pemerintahan Desa Sorimanaon yang menunjukkan fakta uang yang masuk dan uang yang ditarik oleh tersangka, penyitaan terhadap dokumen penyaluran dana desa dan penyaluran alokasi dana desa, peraturan yang mengatur tentang tugas dan tanggung jawab kepala desa, dan mekanisme penggunaan dana desa.
"Penyidik telah melaksanakan gelar perkara di Bagwassidik Ditkrimsus Polda sumut dengan kesimpulan bahwa dalam penyidikan terdapat 4 alat bukti yang ditemukan penyidik sehingga terhadap IMH dapat ditetapkan sebagai tersangka,” lanjut Paulus.
Adapun penyalahgunaan terkait dugaan korupsi ini berdasarkan hasil audit APIP dan Inspektorat, terdapat temuan 3 item yang mengakibatkan negara dirugikan sebesar Rp742.600.821 yaitu, Dana Silpa 2019 dan koreksi kesalahan tahun sebelumnya sebesar Rp80.593.939, Alokasi Dana Desa sebesar Rp34.618.300 tahun anggaran 2020, Dana Desa sebesar Rp626.388.582 tahun anggaran 2020.
Akibat perbuatannya tersangka IMH dijerat dengan pelanggaran Pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukumannya, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (Dho/Nof)
Load more