Palembang, Sumsel - Anggota Unit I Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, ungkap perdagangan minuman alkohol yang diduga tidak memiliki izin atau legalitas.
Dalam ungkap kasus ini turut diamankan barang bukti berupa 17 botol minuman alkohol golongan A, 641 botol minuman beralkohol golongan B dan untuk golongan C sebanyak 191 botol.
Selain barang bukti, anggota Unit I Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel juga membawa serta pemiliknya, Hadiwijoyo alias Awei (36) warga Jalan Segaran, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany mengatakan, bahwa terungkapnya kasus ini berkat informasi dari masyarakat.
"Kasus ini bisa diungkap anggota kita berawal dari informasi masyarakat," ujarnya, Senin (15/8/2022).
Kemudian anggota Unit I Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan pengecekan dengan mendatangi Toko Meubel Indah yang beralamat di Jalan Segaran, Kecamatan IT I Palembang, Jumat (29/7/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Setelah melakukan pengecekan di toko milik pelaku, anggota kita mendapati kalau pelaku memperdagangkan minuman beralkohol dari jenis A, B dan C tanpa izin," katanya kepada wartawan di sela-sela press rilis.
Load more