Batam - Wali Kota Batam Muhammad Rudi meresmikan Panti Rehabilitasi Napza Adhiyaksa Kota Batam di RSUD Embung Fatimah, Selasa (16/8) siang.
Peresmian tersebut juga diseiringkan dengan penandatanganan MoU tentang rencana kerja pelaksanaan pengobatan dan rehabilitasi medis bagi pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika di Kota Batam.
Rudi mengatakan, hadirnya panti rehabilitasi merupakam upaya pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkoba.
"Maka kami pemerintah mendukung dan membantu aparatur yang menangani hal ini. Kita support terus," kata Rudi.
Sebagai kepala daerah, Rudi ingin masyarakatnya terbebas dari bahaya Narkoba, termasuk pecandu dengan jalan rehabilitasi di panti tersebut.
Selain penanganan pencandu, Rudi juga mewanti semua pihak untuk terus andil mencegah merebaknya penyalahgunaan narkoba. Menurutnya, hal ini krusial demi terwujudnya Batam yang lebih baik kedepannya.
"Bagi yang belum kena ini yang kita hindari. Mudah-mudahan, kita berharap kepada Allah SWT dengan upaya dari kita, semakin hari (kasus terkait Narkoba) semakin berkurang," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam Herlina Setyorini mengatakan, kehadiran panti ini sebagai implementasi Pedoman Kejaksaan Nomor 18 tahun 2021.
Kejaksaan sebagai lembaga yang memiliki kewenangan penuntutan mempunyai asas dominus litis, yakni apakah suatu perkara dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan.
"Jadi tidak hanya memenjarakan orang, jadi ada azas pemanfaatan dan ada rasa keadilan, manakala perkara tersebut bisa kita rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif," paparnya. (ahs/ppk)
Load more