Aceh Barat, Aceh - Kejaksaan Negeri Aceh Barat menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Laboratorium Bahasa Asing dibawah Dinas pendidikan Kabupaten Aceh Barat menggunakan anggaran Otonomi khusus (Otsus) 2020 dengan nilai Rp 3 miliar lebih.
Penetapan tiga tersangka dilakukan dalam kasus tersebut tim penyidik dari Pidana khusus (Pidsus) Kejari Aceh Barat melalukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus itu.
Kepala Kejari Aceh Barat, Firdaus mengatakan tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan pembangunan laboratorium bahasa asing itu yakni YD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DS dan YS selaku rekanan pelaksana dari PT Bina Yusta Azzuri.
Kata dia, dalam kasus tersebut DS ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Meulabo, sedangkan YD tidak ditahan lantaran mengalami sakit.
"Jadi berdasarkan pemeriksaan yang kita lakukan terhadap YD dan DS, dimana YD kita lakukan pemeriksaan di rumah sakit dan dari hasil pemeriksaan itu kita menetapkan tiga tersangka yakni YD selaku PPK, DS selaku peminjam perusahaan dan YS selaku pemilik direktur PT Bina Yusta Azzuri. Namun dalam hal ini YD tidak kita tahan karena alami sakit stroke dan gula yang tinggi", kata Firdaus. Pada Selasa (16/8/2022).
Lanjut Firdaus, dari ketiga tersangka, satu langsung di tahan di tahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II Meulaboh yakni DS, sedangkan YD belum di tahan karena sedang di rawat pihak rumah sakit, sedangkan YS sedang di tahan dengan kasus yang lain.
"DS kita tahan di lapas kelas II Meulaboh. Untuk YS belum kita tahan karena masih menjadi tahanan kasus lainnya di Aceh Besar," kata Kajari Aceh Barat.(kha/ppk)
Load more