"Jumlah yang kami usulkan pada bulan lalu, dipenuhi semua oleh Kementerian Hukum dan HAM, sementara sisanya ada 395 orang WBP di Lapas Binjai tidak dapat diusulkan untuk menerima remisi umum HUT Kemerdekaan RI ke-77 tahun ini karena WBP tersebut sedang menjalani denda atau uang pengganti dan belum menjalani 6 bulan masa pidana," ucap Pelaksana Tugas ( Plt) Kepala Lapas kelas IIA Binjai, Sahata Marlen Situngkir kepada awak media.
Lebih lanjut Plt Kalapas Binjai menjelaskan dari jumlah WBO yang mendapat remisi, ada 10 orang yang langsung bebas dan yang menjalani subsider sebanyak 65 orang.
"Ada 10 WBO yang langsung bebas dan 65 orang masih menjalani subsider masa hukumannya," jelas Plt Kalapas. (tht/mii)
Load more