Selanjutnya, ia mnuturkan, senjata itu diberikan ke MM untuk disembunyikan dan akan digunakan pada tanggal 15 Agustus lalu. Namun hal itu gagal karena senjata tersebut sudah terlebih dahulu diamankan oleh petugas sipir.
Dari perbuatannya, polisi akan menerapkan Undang-undang Darurat dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup. (Izr/Aag)
Load more