Aceh Timur, Aceh - Kepolisian Resort Kabupaten Aceh Timur, Aceh, berhasil menguak kasus penemuan senjata api rakitan di Lapas Kelas IIB Idi, Jumat(19/8/2022), dengan menetapkan 4 tersangka pada kasus tersebut.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Andi Rahmansyah menjelaskan pihaknya dari awal telah melakukan melakukan penyelidikan terkait temuan senjata api di lapas tersebut, hal itu berawal dari laporan pihak Lapas terkait temuan senjata api itu pada senin lalu.
"Saat itu kita langsung melakukan penyelidikan memeriksa beberapa saksi , termasuk lapas dan beberapa para narapidana termasuk rekaman CCTV," terang kapolres saat konferensi pers.
Dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan selama 5 hari oleh penyidik Reskrim Polres Aceh Timur, akhirnya kasus tersebut berhasil diungkap.
"Berkat kerja keras Satuan Reskrim Polres Aceh Timur, pelaku pembawa senjata api rakitan kedalam lapas telah diamankan dengan jumlah 4 orang, dua diataranya adalah perempuan yaitu I dan F sedangkan H dan MM (narapidana) masih di dalam Lapas," tambah AKBP Andi Rahmansyah.
Modus operandi yang direncanakan MM dan H yang merupakan narapidana dengan kasus hukuman tinggi itu berencana ingin melakukan aksi untuk kabur dari lapas tersebut, hal itu melibatkan istri dari MM dan pacar dari H.
"Mereka memiliki peran Masing-masing yaitu H.adalah pelaku uatama selanjutnya MM membantu pelaku utama sedangan I mencari dan menyimpan senjata dirumah selama seminggu sedangkan F membawa dan memasukan senjata Kelapas Idi dan diserahkan ke H didalam Bilik Asmara yang berada di dalam lapas tersebut," jelasnya Kapolres Aceh Timur.
Selanjutnya, ia mnuturkan, senjata itu diberikan ke MM untuk disembunyikan dan akan digunakan pada tanggal 15 Agustus lalu. Namun hal itu gagal karena senjata tersebut sudah terlebih dahulu diamankan oleh petugas sipir.
Dari perbuatannya, polisi akan menerapkan Undang-undang Darurat dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup. (Izr/Aag)
Load more