Langsa, Aceh Timur - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa, Aceh mengamankan 1 unit mobil Truck tronton pengangkut kayu Ilegal logging saat melintas di depan Polres Langsa pada beberapa hari lalu.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Langsa Iptu Imam Aziz Rachman, mengatakan mobil truck ilegal logging yang diamankan anggota tersebut berawal dari informasi masyarakat, mobil tersebut di kendarai oleh RZ dan MU warga Kabupaten Pidie.
“Benar, mobil yang diamankan itu merupakan hasil laporan masyarakat dimana ada melintas satu unit mobil truck pengangkut kayu ilegal logging yang melaju dari arah Banda Aceh menuju ke arah Kota Medan ,” kata Iptu Imam Aziz.kepada tvonenews.com, Jum'at (19/8/22).
Penangkapan Truck tronton tersebut diduga keras membawa Kayu Glondongan yang tidak dilengkapi dokumen yang sah selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dengan memberhentikan mobil tersebut yang tengah melaju di depan Mapolres Langsa.
“Saat di lakukan pengecekan terhadap mobil tersebut ternyata benar mobil tersebut mengangkut kayu dengan membawa dokumen yang tidak sah,” ujar Iptu Imam Aziz.
Saat anggota Satreskrim berkoordinasi dengan KPH Wilayah III sebagai Ahli dalam perkara tersebut benar. Bahwa mobil pengangkut kayu glondongan itu tidak memiliki dokumen sah.
"Usai dilakukan pemeriksaan, akhirnya petugas menetapkan supir dan kernet RZ dan MU sebagai tersangka dalam melakukan tindak pidana mengangkut, menguasai kayu dari kawasan hutan tanpa dilengkapi dokumen yang sah."tutupnya kasat
Kini RZ dan MU sekaligus mobil truk tronton telah ditahan di polres Langsa guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Terhadap kedua sangka akan di ancam dengan pasal 83 Jo Pasal 88 UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Pengrusakan Hutan Subs pasal 50 ayat 2 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.(izr/ppk)
Load more