Hasil interogasi, Wiliam mengaku membacok pelaku beberapa kali di bagian tubuh. Sementara David mengancam korban dengan menodongkan senjata airsoft gun. Kini keduanya telah ditahan di Polsek Percut Sei Tuan.
"Wiliam dikenakan pasal kasus penganiayaan atau Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana. David dikenakan kasus pengancaman atau Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana," tutupnya. (bsg/wna)
Load more