Doddy menambahkan, seluruh uang rupiah kertas maupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran sah sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh BI.
“Penggunaanya tetap sama, cuma desain aja yang beda agar kita lebih bangga, yakin dan mudah mengenalinya. Penarikan secara natural saja yang mau menukar uangnya kita akan tukarkan dengan uang yang baru, tidak ada secara khusus kita tarik karena uang lama masih berlaku,” tutupnya. (Zul/Aag)
Load more