Medan, Sumatera Utara - Motif tewasnya Brigadir J masih menjadi perbincangan sebagian masyarakat. Bahkan, soal itu pun menjadi perbincangan di acara Indonesia Lawyers Club.
Pada acara itu, Pengacara Keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak membeberkan soal dugaan motif dari pembunuhan Brigadir Yoshua. Ia katakan, walaupun motif tersebut menurut rekan-rekan penegak hukum tidak penting dan yang penting adalah scientific crime investigation, dan alat-alat bukti.
"Namun faktanya, jangan pernah lupa bahwa yang membedakan pasal 340 KHUPidana dengan 338 adalah perencanaan. Jadi mustahil orang yang merencanakan sesuatu itu tanpa motif. Kalau ada yang mengatakan motif tidak penting, tentunya kami selaku penegak hukum ini mencurigai dalam hal tanda petik, apakah ada dugaan untuk pada saat persidangan nanti dikenakan pasalnya 338," ujar Martin seperti dikutip tvonenews.com dari kanal YouTube Indonesia Lawyers Club, Jumat (19/8/2022).
Karena, menurutnya perbedaanya hanya pada rencana, di mana rencana tanpa motif berarti itu rencana yang prematur.
"Tentunya kalau seorang jendral dan ajudan tega menghabisi orang yang juga ajudannya, tentunya ini pasti didasari dengan motif sangat kuat," pungkasnya.
Apa yang menjadi motifnya? Menurut analisanya dengan tim pengacara keluarga Brigadir J, yakni terkait dengan informasi.
"Informasi apakah itu? tentunya informasi yang berhubungan dengan reputasi dari sang pembuat rencana (sang jendral), yang kalau keluar ini bisa buat sang jendral secara reputasi dan jabatan akan terancamn. Apakah itu? itu sudah disampaikan oleh rekan kami, yakni kamarudin simanjuntak terkait mengenai adanya si cantik-cantik itu," katanya.
Sambungnya menjelaskan, ada juga dugaan terkait informasi adanya transaksi keuangan dari manajemen tindak pidana atau pun bisa dikatakan uang yang tidak jelas keberadaannya.
"Ini semua didasarkan dengan apa yang kami dapat, kan di awal dari pihak Ibu Pc membuat laporan palsu terhadap peristiwa kekerasan seksual atau pengancaman. Nah, ini semua patah," jelasnya.
Ketika pada saat tim pengacara keluarga Brigadir J datang menjadi pelindung dan juga kuasa hukum dari keluarga Yoshua. Ia beberkan, banyak yang menyerang timnya (Pengecara Keluarga Brigadir J). Bahkan serentak hal itu datang dari instutusi, untuk memframing pengecara keluarga Brigadir J untuk tidak berasumsi dan berspekulasi.
"Nah ini akhirnya spekulasi ini lah terbukti, ternyata memang benar dugaan kami dan saat ini digunakan sebagai dasar laporan untuk melakukan pro justitia itu, tentang pasal 340 dan 338," ucapnya.
"Terkait motif, saya lanjutkan, informasi apakah ini? dan kenapa tidak boleh keluar? tentunya hal ini harus juga dikaitkan dengan adanya suatu dugaan, dalam artian pada tanggal 21 Juni, anak dari klien kita sudah diancam dan nangis serta dan mewek-mewek pada pacarnya," sambungnya mengungkapkan.
Kenapa dia nangis? ia sebutkan karena ada ancaman dari satu di antara ajudan yang berinisial D. Hingga sampai saat ini, D belum ditetapkan menjadi tersangka.
"Tetapi hanya sebagai saksi, saya dengar. Walaupun memang dari sp2hp belum ada update bahwa yang bersangkuat sudah menjadi saksi. Namun kemarin dari bosnya penyidik bahwasanya yang bersangkutan sudah jadi saksi," ujarnya.
Oleh karena itu, ia menilai hal ini tidak relevan dengan motif yang disampaikan oleh sang jendral, bahwa alasan yang bersangkutan membuat suatu bermufakatan jahat dan untuk menghabisi nyawa Yoshua adalah akibat dari peristiwa di Magelang.
"Ini tidak relevan, kenapa tidak relevan. Mengapa pengancamannya sudah mulai dari tanggal 21 Juni. Jadi ini prematur, motifnya masih motif yang ngambang karena tidak didasarkan dan tidak dijelaskan dan tidak dirunut dengan sesuai kejadian," pungkasnya.
Oleh sebab itu, ia mengakui dari pihak kuasa hukum korban, saat ini belum ada kejujuran 100 persen dari pihak Ibu PC dan Bapak FS.
"Dengan dijelaskannya pelecehan seksual itu tidak ada, yang awalnya kejadia diceritakan di Duren 3 dan sekarang ditarik lagi terjadi di Magelang. Penting bagi kami demi keadilan dan kepastian hukum untuk membuat laporan baru," tegasnya.
Begitu juga ia katakan, untuk kepastiannya laporan itu seperti apa, batasannya minggu ini.
"Minggu depan kalau tidak ada kepastian status dari Ibu PC ini, mau tidak mau kami yang akan mendoroang akan membuka satu atau dua dan tiga laporan yang baru lagi. Nah apakah itu, yang pasti membuat laporan palsu, lalu pencemaran nama baik, kemudian membuat keterangan palsu, selanjutnya menyebarkan pemberitaan bohong sesuai dengan pasal 14 ayat 1 undang-undang nomor 1 tahun 1946," tuturnya.
"Bahkan dugaan pencurian properti milik almarhum Brigadir J. Karena sampai saat ini, tiga buah handphone dan rekening serta laptop milik almarhum ini tidak jelas kemana," sambungnya membeberkan.
Ia juga menuturkan, soal barang almarhum tersebut ditanyakan ke penyidik. Penyidik malah mengatakan tidak ada.
"Tetapi dari informasi yang kami percaya, bahwa barang bukti yang disita itu bahwa yang berhubungan dengan handphone dan juga laptop ataupun yang berhubungan digital fornesik ini, semuanya itu barang bukti peganti," ujarnya.
Kemudian, untuk kebenarannya seperti apa, ia ungkapkan, nanti akan dilihat dari upadate yang disampaikan. Namun saat ini, ia katakan, pihaknya menunggu kepastian dan keadilan. (Aag)
Load more