Sambungnya menjelaskan, bahwasanya pihaknya juga menyampaikan kepada kuasa Hukum Bharada E, tentang LPSK akan memberikan perlindungan sepanjang bersangkutan berstatus justice collaborator.
"Itu kami beri tahu sejak bersangkutan belum jadi tersangka. Belakangan sebelum jadi tersangka keterangan-keterangan yang disampaikan berbeda bahkan bertolak belakang. Terutama misalkan tentang keterangan tembak menembak, ternyata yang kemudian yang diakui bersangkutankan bukan tembak menembak, tapi penembakan. Ini yang pertama kali permohonan bersangkutan (Bharada E) kami hentikan," ujarnya.
Kemudian, ketika pihaknya juga memutuskan untuk menghentikan atau menolak permohonan dari Ibu PC. Hal itu dikarenakan, pihak kepolisian sudah menghentikan dan menyatakan bahwa apa yang dilaporkan Ibu PC tidak terjadi (soal kekerasan seksual).
"Jadi, kami tentu saja karena ranah kami di ranah pidana, kalau tidak ada tindak pidana tentu kami tidak bisa melakukan intervensi apapun," tuturnya.
Akan tetapi, ia katakan, sejak awal pihaknya sudah merasakan sudah ada kejanggalan-kejanggalan.
"Misalnya, Ada laporan tentang tindak pidana pelecehan seksual ini. Ada dua laporan sebenarnya, laporan ini tanggalnya beda tetapi nomornya satu. Kemudian permohonan dari kepolisian untuk mengajukan rekomendasi untuk memberikan perlindungan terhadap Ibu PC itu, ternyata sudah ada sejak tanggal 9 Juli, meski sampai ke LPSK baru tanggal 12 Juli," tuturnya.
Namun permohonan Ibu PC sendiri, ia beberkan, itu dilakukan tanggal 14 Juli dan disertai dengan permohonan dari penasihat hukumnya. Ia katakan, pihaknya tetap berprinsip karena LPSK ini adalah representasi negara untuk memberikan perhatian perlindungan terhadap korban, termasuk korban kekerasan seksual.
Load more