Aceh Barat Daya, Aceh - Kirim foto Syur kepada orang tua pacar, seorang pemuda MS (20) ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Barat Daya.
Pelaku disangkakan dengan Pasal 45 Ayat 1 JO Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dengan Ancaman Hukuman Penjara Paling Lama 6 Tahun dan Denda 1 Miliar Rupiah.
Pelaku nekat mengirim foto pacarnya bernisial MP kepada ayah korban, yang juga Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya, karena tidak terima diputuskan, sehingga mengancam ayah korban agar bisa membujuk putrinya agar bisa menerim pelaku lagi.
AKBP Dhani Catra Nugraha, Kapolres Aceh Barat Daya, mengatakan, pelaku ditangkap petugas atas laporan keluarga korbam yang tidak lain adalah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten.
Pelaku dilaporkan orang tua korban atas dugaan penyebaran foto tak senonoh putrinya.
"Pelaku sudah kita tahan dan sedang dalam pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut dalam kasus penyebaran informasi dan transkasi elekronik," kata AKBP Dhani, pada Minggu (21/8/2022).
AKBP Dhani juga melanjutkan, pelaku nekat mengirim foto vulgar mantan pacarnya kepada orang tua korban, karena tidak terima diputuskan.
Load more