Menurut AKBP Imam Zamroni, setelah hasil gelar perkara pihak kepolisian baru bisa memastikan langkah apa yang akan dilakukan polisi.
“Kalau memang mau dilakukan autopsi akan kita arahkan ke Medan, baru bisa dikremasi kita tunggu dulu hasil gelar di TKP seperti apa, untuk memastikan apakah ada kelalaian atau tidak dan apakah sudah sesuai dengan SOP serta sisi keamanan keselamatan karyawan,” katanya.
"Bilamana semuanya terpenuhi berarti kita tidak perlu lakukan autopsi dan akan kita sampaikan kepada perusahaan untuk dilaksanakan langkah selanjutnya yaitu dikremasi, sesuai permintaan dari pihak keluarga TKA tersebut,” tutupnya. (Dho/Nof)
Load more