Aceh Barat, Aceh - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat berhasil membekuk dua orang pelaku begal yang selama ini sudah sangat meresahkan warga di wilayah setempat.
Kedua pelaku adalah Y (36) warga Ujong Baroh, dan AA (28) warga Desa Lehan, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
AKBP Pandji Santoso, Kapolres Aceh Barat, mengatakan, pihak telah berhasil menangkap dua orang diduga kuat begal yang selama ini sudah sangat meresahkan warga setempat.
"Dalam menjalankan aksinya kedua pelaku menggunakan sepeda motor, dan menargetkan gadis remaja yang sedang bermain HP lalu dirampas atau dipaksa oleh pelaku," kata AKBP Pandji , Senin (22/8/2022).
Lanjut Pandji, dalam tiga pekan terakhir pelaku sudah melalukan aksinya sebanyak tiga kali di tempat yang berbeda, sehingga dengan adanya laporan, polisi langsung melakukan pemburuan terhadap pelaku.
"Untuk memberikan rasa aman pada masyarakat tim langsung kita turunkan untuk memburu, alhamdulillah pelaku berhasil kita tangkap bersama barang bukti," sebutnya.
Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawan, karena polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti seperti sepeda motor yang digunakan melakukan aksi kejahatan beserta telepon pintar milik korban ada di tangan pelaku.
"Kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4e Jo Pasal 362 Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (Kha/Nof)
Load more