Batam, Kepulauan Riau - Polda Kepulauan Riau (Kepri) menguak praktik perjudian di seluruh wilayah Kepri. Upaya pemberantasan judi ini dilakukan dalam kurun waktu seminggu terakhir.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Aris Budiman mengatakan, belasan praktik perjudian itu terdiri dari perjudian online maupun perjudian konvensional yang ditangkap Polda Kepri dan Polres jajaran se-Kepri.
"Ada 15 kasus praktek perjudian, 7 perkara perjudian konvensional dan 8 kasus perjudian online," kata Aris, Senin (22/8/2022).
Aris menjelaskan, belasan kasus perjudian itu terdiri dari praktek judi tebak angka atau size jie, kartu remi, song dan perjudian berbasis onlien.
"Para pelaku yang diamankan ini merupakan pemain, pelaku perjudian hingga operator perjudian berbasis website ada yang bertugas sebagai pengawas maupun customer service," ujarnya.
Dalam pengungkapan ini, kepolisian berhasil menangkap 55 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat kasus perjudian.
Hal ini guna menekan praktik perjudian diwilaya hukum Polda Kepri, pihaknya akan melakukan penindakan secara serius terkait jika didapatkannya praktek perjudian di wilayah Kepri.
Load more