Menurut jenderal polisi bintang satu tersebut, pemusnahan untuk memutuskan mata rantai peredaran dan penyalahgunaan ganja, baik di Aceh maupun luar provinsi ujung barat Indonesia tersebut.
Ia mengatakan bahwa keberadaan ladang ganja tersebut berdasarkan informasi masyarakat. Berikutnya, ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim BNN Provinsi Aceh.
"Kami tentu tidak bisa bekerja sendiri-sendiri memberantas dan memusnahkan ladang ganja. Tentunya kami membutuhkan dukungan semua elemen masyarakat, termasuk bersinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lainnya," kata Brigjen Pol. Heru Pranoto.
Selanjutnya, terhadap ladang ganja yang dimusnahkan tersebut akan dijadikan lahan untuk program penanaman alternatif menggantikan tanaman ganja dengan tanaman produktif lainnya.
"Kami terus menyosialisasi program tanaman alternatif ini agar penanam ganja tidak lagi menanam tanaman terlarang tersebut, kemudian menggantinya dengan tanaman bernilai ekonomis lainnya," kata Heru Pranoto.
Didampingi Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Aceh Kombes Pol. Mirwazi, Brigjen Pol Heru Pranoto mengatakan bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkotika, terutama ganja di Aceh, cukup membahayakan generasi muda.
"Berdasarkan survei pada tahun 2019, peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Aceh berada pada peringkat keenam di Indonesia dengan prevalensi 2,80 persen. Ini tentu mengkhawatirkan," katanya. (ant/ebs)
Load more