Selanjutnya, TKP ketujuh terjadi di Jalan Rel Kereta Api, Desa Reuleut, terjadi pada hari Kamis tgl 28 Juli 2022 pukul 21.30 WIB.
"Adapun motif pelaku ekonomi dan membeli narkoba,"sebut AKP Arief Sukmo Wibowo.
Adapun kelima pelaku yang ditangkap berinisial RD (18) warga Kecamatan Juli, MS (19), warga Juli Cot Meurak, SS (21) warga Juli Pase, AQ (22) warga Juli Keude Dua, dan satu orang berstatus anak di bawah umur.
"Empat orang pelaku kita amankan dirumah orangtuanya dan satu orang pelaku berstatus anak dibawah umur diantar oleh orangtuanya,"jelas Kasat Reskrim Polres Bireuen.
Kasat Reskrim juga menambahkan dari pelaku pihaknya mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor yang dipakai tersangka ketika melakukan tindak pidana dan tiga buah handphone sebagai barang bukti tindak pidana.
"Para pelaku kita jerat dengan pasal 362 dan Pasal 365 KUPidana," demikian kata AKP Arief Sukmo Wibowo.(Izr/Aag)
Load more