Deli Serdang, Sumatra Utara - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan dan Polda Sumatera Utara, mengungkap tindak pidana pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural dengan tujuan Kamboja, di Bandara Kualanamu, Senin (22/8/2022).
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra menjelaskan para PMI ilegal itu menerima informasi dari media sosial untuk bekerja di Kamboja.
"Dari hasil wawancara, 212 PMI ilegal itu dijanjikan upah Rp 5-8 juta untuk bekerja di Kamboja melalui perusahaan PT MEB," tutur Kapolda Sumut saat konferesi press, Senin (22/8/2022)
Panca mengatakan 212 PMI ilegal ini menyarter pesawat khusus berangkat dari Bandara Kualanamu dengan tujuan Kamboja
"Saat ini Polda Sumut telah menetapkan lima orang tersangka dan tiga diantaranya sudah diamankan," jelasnya
Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus PMI ilegal itu dikenakan Pasal 81 subsider Pasal 83 subsider Pasal 86 junto Pasal 55, 56 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017.
"Kasus PMI ilegal ini masih terus didalami. Terhadap 212 warga yang diamanakan dikembalikan ke daerah asal masing-masing," tegasnya.
Load more