"Agar Dirjen Kementerian Luar Negeri RI dan Kepala BP2MI Pusat dapat memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak bekerja diluar negeri yang tidak sesuai dengan aturan sehingga kejadian serupa tidak terjadi kembali," harap Irjen Panca Putra
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan menambahkan, pengungkapan tindak pidana pengiriman PMI terdird Dari 212 WNI tersebut berasal dari Provinsi DKI Jakarta sebanyak 100 orang, Jambi 28 orang, Sumut 24 orang, Jawa Barat 24 orang, Kalimantan Barat 20 orang, Lampung 6 orang, Jawa Tengah 5 orang, Jawa Timur 2 orang, Padang, Manado, Aceh dan Palembang masing-masing 1 orang.
Pengungkapan kasus ini adalah bentuk kolaborasi dan sinergitas Kantor Imigrasi Kemenkumham Sumut bersama dengan Polda Sumatera Utara, BP2MI dan Kementerian Luar Negeri serta stake holder terkait lainnya. (Asr/Aag)
Load more