Bandar Lampung, Lampung - Universitas Lampung (Unila) batal memberikan bantuan hukum terhadap Rektor Karomani, Wakil Rektor Bidang Akademik Heryandi dan Ketua Senat Muhammad Basri yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) komisi pemberantasan korupsi (KPK) dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru fakultas kedokteran pada Sabtu (20/8/2022) lalu.
KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru tahun 2022 yakni Prof Karomani (Rektor), Muhammad Basri (Ketua Senat), dan Prof Heriyandi (Warek I Bidang Akademik). Ketiganya dipastikan tidak akan diberikan bantuan hukum oleh Unila.
Pernyataan bantahan pemberian bantuan hukum tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Unila Nanang Trenggono. Dimana pada Minggu (21/8/2022), Unila menggelar konferensi pers untuk menanggapi perkembangan kasus suap tersebut. Di acara itu, Wakil Rektor IV Profesor Suharso menyatakan Unila siap memberikan bantuan hukum kepada rektor yang jadi tersangka.
"Pendampingan atau bantuan hukum diserahkan kepada pihak keluarga masing-masing yang bersangkutan," kata Nanang dalam keterangan tertulis, Senin (22/8/2022).
Menurut Nanang Trenggono mengatakan, pembatalan ini merupakan hasil rapat dengan Plt Rektor Unila Muhammad Sofwan Efendi. Unila tidak akan memberikan bantuan hukum atau pendampingan hukum diserahkan sepenuhnya kepada pihak keluarga masing-masing.
"Telah disepakati untuk pendampingan hukum kepada ketiga diserahkan kepada pihak keluarga yang bersangkutan," jelasnya.
Diketahui, pada Minggu (21/8/2022), Unila menggelar konferensi pers untuk menanggapi perkembangan kasus suap tersebut. Di acara itu, Wakil Rektor IV Profesor Suharso menyatakan Unila siap memberikan bantuan hukum kepada rektor yang jadi tersangka.
Load more