Sejauh ini, papar dia, personel sudah disebar di beberapa titik. Termaksud berdampingan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim, guna melakukan pengawalan jalannya sidang lapangan nanti.
Demikian juga personel di lapangan telah disiagakan guna memantau atau mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.
"Sudah dari pagi tadi kita bersiaga. Baik dilapangan maupun mendampingi JPU serta Hakim, untuk mengawal jalannya sidang lapangan," tegas Haris Fianto.
Sidang kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana PA, sudah memasuki sidang ke 5 dengan memintai keterangan saksi-saksi. Dari sidang pertama hingga kelima, sedikitnya sudah 13 saksi yang dihadirkan dipersidangan untuk diambil kesaksian dalam peristiwa tewasya Sarianto Ginting.
Hal itu untuk mengetahui pasti dan mengingat kembali kejadian, sidang akhirnya digelar langsung di lokasi kejadian. Dari keterangan saksi-saksi, seolah berbanding terbalik dengan penyelidikan dan berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian.
Untuk diketahui, para terdakwa masing-masing Dewa Perangin-angin yang merupakan anak kandung TRP bersama Hendra Surbakti didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Terdakwa Terang Ukur Sembiring, Junalista Surbakti, Suparman Perangin-angin, dan Rajisman Ginting didakwa dengan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 7 ayat (2) UU TPPO jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Load more