LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Barang Bukti Sabu-sabu dan Uang Tunai yang Diamankan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tebo
Sumber :
  • tim tvone/Tarmizi

Mantan Anggota Polri Ditangkap Polisi Saat Hendak Transaksi Narkoba, Begini Kronologisnya  

Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tebo berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Rimbo Bujang, Jambi. Pelaku yang merupakan mantan anggota Polri

Selasa, 23 Agustus 2022 - 18:39 WIB

Tebo, Jambi - Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tebo berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Rimbo Bujang, Jambi. Pelaku yang merupakan mantan anggota Polri ini ditangkap saat ingin menjual barang haram tersebut ke sejumlah pelanggan.

Pelaku berinisial DW (39 tahun) warga Jalan 5, Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, ini kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu yang hendak dijualnya. Hal itu diungkapkan Kasat Narkoba Polres Tebo, Iptu Irvan Pane saat dikonfirmasi awak media, Selasa (23/8/2022).

"Ia benar, kami melakukan penangkapan terhadap DW. Penagkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat akan terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Pahlawan, RT 05, RW 02, Kelurahan Sarina Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo," tuturnya.

Berdasarkan laporan itu, ia katakan, pihaknya langsung bergerak cepat dan menemukan pelaku tengah menunggu pelanggan. 

Pada saat penggeledahan badan, ia beberkan, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo menemukan 3 paket kecil diduga sabu-sabu seberat 4.60 gram, 1 sendok pipet plastik, 1 pack plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 unit HP Redmi 9A warna biru, 1 lembar tisu dan Uang tunai sebanyak Rp.300 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba. 

Baca Juga

"saat dilakukan interogasi terduga pelaku mengakui paket diduga sabu-sabu tersebut benar miliknya. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke mako Polres Tebo untuk proses lebih lanjut," pungkas Kasat.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Tar/Aag)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Mendag Siap Berkolaborasi dengan GPEI untuk Tingkatkan Ekspor Indonesia

Mendag Siap Berkolaborasi dengan GPEI untuk Tingkatkan Ekspor Indonesia

Mendag Budi Santoso siap berkolaborasi dengan GPEI untuk tingkatkan ekspor nasional, termasuk pengembangan ekspor oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Buntut Pemberangusan Serikat Pekerja CNN Indonesia, AJI Dorong Dewan Pers Teken Kerja Sama dengan Kemnaker: Ini soal Hak Dasar

Buntut Pemberangusan Serikat Pekerja CNN Indonesia, AJI Dorong Dewan Pers Teken Kerja Sama dengan Kemnaker: Ini soal Hak Dasar

AJI mendesak Dewan Pers kerja sama dan meneken MoU dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk menjamin hak-hak pekerja media dipenuhi oleh perusahaan.
Pujian Berkelas Oxford United kepada Marselino Ferdinan Usai Borong Dua Gol Fantastis di Oxfordshire Senior Cup

Pujian Berkelas Oxford United kepada Marselino Ferdinan Usai Borong Dua Gol Fantastis di Oxfordshire Senior Cup

Pemain timnas Indonesia Marselino Ferdinan tampil gemilang dengan mencetak dua gol bersama Oxford United di gelaran Oxfordshire Senior Cup 2025.
Shin Tae-yong Pulang Kampung 26 januari 2025, Segini Besar Ongkos dari Indonesia ke Korea Selatan

Shin Tae-yong Pulang Kampung 26 januari 2025, Segini Besar Ongkos dari Indonesia ke Korea Selatan

Diketahui, Shin Tae-yong dipecat sebagai pelatih Timnas Indonesia pada 6 Januari 2025 lalu. Pemecatannya diumumkan langsung oleh PSSI.
Pengamat Sebut Gugatan Pilkada Sulteng 2024 di MK Tak Berdasar

Pengamat Sebut Gugatan Pilkada Sulteng 2024 di MK Tak Berdasar

Pengamat hukum dari Universitas Tadulako, Naharuddin memberi sorotan tajam terkait gugatan yang diajukan pasangan Pilkada Sulawesi Tengah (Sulteng) 2024, Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Soal Judi Online di Medsos, Komisi I DPR: Mati Satu Tumbuh Seribu

Soal Judi Online di Medsos, Komisi I DPR: Mati Satu Tumbuh Seribu

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengungkapkan, bahwa masih banyak konten ataupun iklan judi online atau judol yang masih bersliweran di media sosial. 
Trending
Marselino Ferdinan Memukau di Inggris, Bintang Timnas Indonesia Cetak 2 Gol dan Bantu Oxford United Menang Telak

Marselino Ferdinan Memukau di Inggris, Bintang Timnas Indonesia Cetak 2 Gol dan Bantu Oxford United Menang Telak

Bintang Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan tampil memukau di Liga Inggris dengan dua gol saat membantu Oxford United menang telak kontra Banbury United F.C.
Jay Idzes Kembali Catat Sejarah Membanggakan di Serie A, Jadi Pemain Timnas Indonesia Pertama yang Bisa...

Jay Idzes Kembali Catat Sejarah Membanggakan di Serie A, Jadi Pemain Timnas Indonesia Pertama yang Bisa...

Jay Idzes kembali mencatatkan sejarah membanggakan di Serie A dengan menjadi pemain Timnas Indonesia pertama yang raih hal ini. Apa itu? Simak selengkapnya.
Beda Nasib di Oxford United: Ole Romeny Jadi Pemanis Bangku Cadangan, Marselino Ferdinan Cetak Dua Gol

Beda Nasib di Oxford United: Ole Romeny Jadi Pemanis Bangku Cadangan, Marselino Ferdinan Cetak Dua Gol

Oxford United kembali unjuk gigi dalam ajang Championship melawan Luton pada Rabu (22/1/2025) dini hari WIB. 
Akhirnya Terungkap, Ini Alasan Shin Tae-yong Belum Tanda Tangani Surat Pemecatan dari PSSI: Masih Negosiasi untuk...

Akhirnya Terungkap, Ini Alasan Shin Tae-yong Belum Tanda Tangani Surat Pemecatan dari PSSI: Masih Negosiasi untuk...

"Yang saya tahu, Shin Tae-yong belum menandatangani surat (pemecatan) dari PSSI sampai sekarang. Dan saya sangat yakin itu kebenarannya," kata Kim Jong Jin.
Pecah! Dua Gol Marselino Ferdinan Antar Oxford United Menang, Jauh-jauh Hari Roberto Mancini Sudah Bilang Kalau Dia…

Pecah! Dua Gol Marselino Ferdinan Antar Oxford United Menang, Jauh-jauh Hari Roberto Mancini Sudah Bilang Kalau Dia…

Marselino Ferdinan mencetak dua gol untuk Oxford United dalam kemenangan 6-0 atas Banbury United. Roberto Mancini sebelumnya pernah bilang begini soal...
Ramalan Denny Darko Terbukti? Usai Shin Tae-yong Dipecat PSSI, Nasib Timnas Indonesia Malah Akan…

Ramalan Denny Darko Terbukti? Usai Shin Tae-yong Dipecat PSSI, Nasib Timnas Indonesia Malah Akan…

Prediksi Denny Darko tentang Shin Tae-yong dan nasib Timnas Indonesia mulai terbukti? Pergantian pelatih ke Patrick Kluivert menuju Piala Dunia 2026 akan...
Top 3 Sport: Ko Hee-jin Dapat Kritikan, Megawati Hangestri Ingin Peran Lain, Curhatan Mega Soal Kehidupan di Korea

Top 3 Sport: Ko Hee-jin Dapat Kritikan, Megawati Hangestri Ingin Peran Lain, Curhatan Mega Soal Kehidupan di Korea

Rangkuman artikel terpopuler dari tvOnenews.com sepanjang hari Selasa (21/1/2025). Berita seputar kiprah Megawati Hangestri di Red Sparks paling banyak dibaca.
Selengkapnya
Viral