Tebo, Jambi - Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tebo berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Rimbo Bujang, Jambi. Pelaku yang merupakan mantan anggota Polri ini ditangkap saat ingin menjual barang haram tersebut ke sejumlah pelanggan.
Pelaku berinisial DW (39 tahun) warga Jalan 5, Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, ini kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu yang hendak dijualnya. Hal itu diungkapkan Kasat Narkoba Polres Tebo, Iptu Irvan Pane saat dikonfirmasi awak media, Selasa (23/8/2022).
"Ia benar, kami melakukan penangkapan terhadap DW. Penagkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat akan terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Pahlawan, RT 05, RW 02, Kelurahan Sarina Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo," tuturnya.
Berdasarkan laporan itu, ia katakan, pihaknya langsung bergerak cepat dan menemukan pelaku tengah menunggu pelanggan.
Pada saat penggeledahan badan, ia beberkan, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo menemukan 3 paket kecil diduga sabu-sabu seberat 4.60 gram, 1 sendok pipet plastik, 1 pack plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 unit HP Redmi 9A warna biru, 1 lembar tisu dan Uang tunai sebanyak Rp.300 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.
"saat dilakukan interogasi terduga pelaku mengakui paket diduga sabu-sabu tersebut benar miliknya. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke mako Polres Tebo untuk proses lebih lanjut," pungkas Kasat.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Tar/Aag)
Load more