"Dan permintaan hal tersebut bukan hal pencegahan atau pencekalan apalagi DPO ya. Yang bersangkutan, J Alias AP melintas pada tanggal 9 Agustus 2022," ucap Adithia.
Selanjutnya Aditia menambahkan bahwa pasport J tersebut dikeluarkan dari Kantor Imigrasi Polonia Medan dan status pasport Jonni masih aktif.
"Pasport yang bersangkutan diterbitkan Kantor Imigrasi Polonia dan masih aktif berlaku. Dan dia berangkat menggunakan pesawat ID 7147 pada tanggal 9 Agustus. Sekali lagi, 10 hari sebelum masuknya surat permintaan data perlintasan terhadap yang bersangkutan yang dilayangkan kepada Direktorat Jendral Imigrasi," kata Adithia.
Dalam hal pelarian Apin BK, ini diduga kuat karena oknum kaki tangan atau antek-anteknya sebagai memberikan informasi akurat. Sehingga Apin BK mengetahui dirinya bakal ditangkap Polda Sumut.
Untuk diketahui, berdasarkan data jadwal waktu keberangkatan penerbangan Batik Air untuk rute Medan- Singapura yang tersedia hanya satu kali atau tujuh kali dalam seminggu, sejak 1 Juli 2022.
Keberangkatan pesawat Batik Air dari Medan melalui Bandara Internasional Kualanamu langsung ke Singapura dengan menggunakan pesawat bernomor ID-7147 dengan jadwal waktu keberangkatan pukul 10.25 WIB, dan tiba di Singapura pukul 12.45 waktu setempat.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menegaskan AP ditetapkan tersangka sejak tanggal 19 Agustus. Kemudian pihak Polda Sumut melakukan pemanggilan pertama pada tanggal 22 Agustus 20222, namun AP mangkir.
Load more