Sidang kasus kerangkeng yang melibatkan 8 terdakwa ini akan dilanjutkan besok dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi - saksi dari JPU.
Untuk diketahui, sidang lapangan ini dipimpin langsung ketua majelis hakim Halida Rahardhini dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta Kuasa hukum dari 8 terdakwa.
Setibanya di lokasi kerangkeng manusia yang berada di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Majelis hakim bersama dengan JPU dan kuasa hukum terdakwa melihat langsung kondisi 2 sel kerangkeng besi dan sejumlah alat bukti lainnya yang dihadirkan pihak JPU di lokasi kerangkeng termasuk dengan kolam ikan yang berada disekitar kerangkeng.
Setelah itu dilanjutkan dengan melihat warung serta rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif dan diteruskan melihat pabrik kelapa sawit yang tak jauh dari lokasi kerangkeng besi tersebut. (Tht/Aag)
Load more