Palembang - Majelis Hakim yang diketuai Hakim Harun Yulianto SH MH, menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada dua kurir sabu-sabu seberat 10 Kilogram, Aidil Fitri dan Yadit Haryono, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (23/8/2022). Dalam amar putusan, Majelis Hakim menjelaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram
"Atas Perbuatanya para terdakwa diancam dalam pasal pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang. Mengadili dan menjatuhkan terhadap para terdakwa dengan masing-masing pidana penjara selama Seumur hidup," kata Hakim.
Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim, JPU maupun kedua terdakwa langsung menyatakan pikir - pikir.
"Pikir - pikir yang mulia," ungkap terdakwa dalam sidang virtual
Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya para terdakwa dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel, Rini Purnama wati, dengan hukuman seumur hidup.
Dalam dakwaan JPU berdasarkan Laman Sip Pengadilan Negeri Palembang, kejadian bermula pada saat terdakwa Yadit Haryono dihubungi oleh Anton (DPO) yang menawarkan kepada terdakwa Yadit Haryono untuk mengambil narkotika jenis sabu seberat 10 Kg di Kota Palembang.
Selanjutnya, terdakwa Yadit Haryono mengajak terdakwa Aidil Fitri untuk mengambil narkotika tersebut. Lalu, pada tanggal 11 Maret 2022 lalu keduanya berangkat dari Desa Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI dengan mengendarai sepeda motor menuju Kota Palembang.
Load more