Kemudian para terdakwa, dengan arahan seseorang sesuai perintah Anton ( yang DPO), para terdakwa diarahkan menuju Losmen Al-Mukaromah jalan Letjen Harun Sohar, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Kota Palembang.
Tak lama berselang akhirnya kedua terdakwa ditangkap oleh Polda Sumsel dihalaman parkir Losmen tersebut. Kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu seberat 10 Kg di dalam tas ransel warna hitam saat setelah keduanya hendak keluar dari Losmen tersebut. (Jpa/Aag)
Load more